(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT VIRTUAL PEMERIKSAAN DOKUMEN UKL UPL

Admin dlh | 04 Oktober 2021 | 109 kali

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Virtual Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Kamis, 4 November 2021. Rapat Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kasi Kajian Dampak Lingkungan dan diikuti oleh Dishub Kab. Buleleng, Dinas PUTR Kab. Buleleng, Kabid Penaatan dan PKLH, Kabid PPKLH, Kabid PSLB3 dan Kasi PLB3, Kasi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS, serta penanggung jawab usaha dan Tim Penyusun Dok. UKL-UPL Hotel Shambala. Pemeriksaan dokumen UKL-UPL dilakukan terhadap kesesuaian standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dengan jenis rencana usaha dan jenis dampak Lingkungan yang terjadi, untuk usaha dan/atau kegiatan Hotel Shambala Oceanside Retreat, yang berlokasi di Banjar Dinas Jero Kuta, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.
Untuk diketahui bahwa Hotel Shambala sudah memiliki Izin Lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL. Namun, penanggung jawab bermaksud menambah kapasitas usaha dari semula 12 unit menjadi 16 unit. Berdasarkan pasal 89 PP Nomor 22 Tahun 2021 bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuaan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan, yang didalamnya termasuk penambahan kapasitas usaha sehingga pihak Hotel Shambala kembali mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dengan menyusun dokumen UKL-UPL baru.
Melalui Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL ini, penanggung jawab usaha diharapkan dapat memenuhi standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup seperti yang tercantum dalam Matrik UKL-UPL, memenuhi ketentuan Persetujuan Teknis dan menyampaikan laporan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup secara berkala