(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Admin dlh | 29 Oktober 2025 | 16 kali

Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyediaan Air Minum (PAM) Perdesaan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD). Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Cipta Karya bersama Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan menyampaikan bahwa sumber mata air di Kabupaten Buleleng semakin berkurang dari tahun ke tahun, sehingga permasalahan air di wilayah perdesaan perlu segera ditangani melalui penyusunan Ranperbup ini. Dalam proses penyusunan, pembahasan dilakukan secara teknis untuk memperkuat aspek pengelolaan dan optimalisasi kebijakan tersebut. Selanjutnya, rapat diisi dengan paparan dari tenaga ahli penyusunan Ranperbup Penyediaan Air Minum (PAM) Perdesaan serta paparan dari tenaga ahli penyusunan Ranperbup Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD). Setelah itu, dilakukan sesi diskusi, masukan, dan saran dari Tim Teknis, termasuk dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng. DLH menyampaikan beberapa masukan penting terkait Ranperbup PALD, antara lain bahwa sesuai dengan arahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan turunannya seperti PP, Permen LHK, dan Permen LH di bidang lingkungan hidup, maka pengelolaan air limbah wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pertama, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, sistem pengelolaan air limbah terpusat atau komunal, baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Persetujuan Pemerintah dengan Kode KBLI 37021 (pengolahan atau pembuangan air limbah tidak berbahaya untuk pengelolaan air limbah domestik). Kedua, sesuai dengan Permen LH Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, maka pemrakarsa kegiatan (baik pemerintah maupun pelaku usaha) — dalam hal ini Dinas PUTR untuk Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) — wajib memenuhi Pertek Baku Mutu Air Limbah serta memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diuji secara berkala. Ketiga, mengacu pada Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik, setiap pemrakarsa kegiatan wajib melakukan uji kualitas air limbah setiap satu bulan sekali, baik untuk IPAL Kawasan, IPAL Permukiman, maupun IPAL Perkotaan. Terakhir, DLH memberikan usulan agar Ranperbup ini juga mengatur pelayanan pengangkutan air limbah domestik yang tidak hanya terbatas pada limbah padat atau lumpur tinja, tetapi juga mencakup pengelolaan air limbah dari usaha dan/atau kegiatan HOREKA (Hotel, Restoran, dan Kafe) yang belum memiliki IPAL. Diharapkan dengan ketentuan tersebut, Dinas PUTR dapat bekerja sama dalam pengangkutan black water dan grey water untuk diolah di IPLT Bengkala, sehingga pengelolaan air limbah di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih efektif dan terpadu.