Rabu, 10 Mei 2023, bertempat di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng, Sekdis LH, Kabid PSLB3, Jafung dan staf menghadiri rapat dalam rangka kegiatan pembahasan kerjasama antar daerah terkait pembahasan draft perjanjian kerjasama pemungutan retribusi persampahan/kebersihan antara Dinas dengan KSM di tingkat Kelurahan. Rapat di Pimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik (Bapak Made Arya Sukerta) dan juga dihadiri Tim Kerjasama Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya, Staf Ahli menyampaikan bahwa draft ini merupakan model bentuk kerjasama biasa berdasar tupoksi pada Dinas LH terkait persampahan bukan merupakan kerjasama antar daerah sehingga dalam prosesnya bisa dilakukan langsung oleh OPD tidak harus melalui Tim Kerjasama Daerah namun demikian untuk konsultasi terkait isi perjanjian bisa melibatkan Tim Kerjasama Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Dinas LH menyampaikan maksud dan tujuan kerjasama DLH dengan KSM untuk selanjutnya mohon masukan pertimbangan dari Tim Kerjasama Daerah atas draft PKS yang telah disusun dan disampaikan kepada Tim sehingga kerjasama dalam pemungutan ritribusi dan pemberian jasa kepada KSM selaku pemungut retribusi nantinya tidak menyalahi ketentuan yang ada.
Masukan dari Tim, agar ketentuan yang diatur dalam PKS hanya memuat hak dan kewajiban para pihak terkait Pemungutan Retribusi tidak mengatur layanan pengangkutan sampah. Sasaran wajib pungut retribusi yang nantinya menjadi tugas KSM untuk menagih, agar sepakati dan diatur dengan jelas dalam PKS termasuk target retribusi yang harus dipenuhi oleh KSM sebagai dasar pemberian insentif, jika kurang dari target maka insentif tidak diberikan.
Pemungutannya retribusi oleh KSM kepada wajib reribusi agar menggunakan bukti pungut berupa karcis. Terkait besaran pemberian insentif/uang jasa kepada KSM sebagai pemungut retribusi agar mengacu kepada PP 69 Tahun 2010 tentang tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.