Kamis, 3 November 2022, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng (Gede Melandrat, SP) didampingi Kasubag Keuangan (Gede Kertia, SE) dan Bendahara Penerimaan (Komang Riani) mengikuti rapat pembahasan draft PKS Pemkab Buleleng antar Perumda Air Minum Tirta Hita Kabupaten Buleleng tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang bertempat di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng.
Rapat dihadiri dari Perumda Air Minum Tirta Hita Kabupaten Buleleng, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Bappeda Kabupaten Buleleng, BPKPD, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng.
Selain membahas draft PKS tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, rapat ini membahas pertimbangan atas hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Provinsi Bali bahwa ada kesalahan dalam PKS tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam memberikan insentif terhadap Perumda Air Minum Tirta Hita Kabupaten Buleleng dan atas kesalahan itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng bersama Perumda Air Minum Tirta Hita Kabupaten Buleleng sanggup untuk merevisi sesuai dengan arahan Inspektorat Daerah Provinsi Bali dengan menandatangani surat pernyataan.
Tujuan rapat ini untuk membahas, menyepakati bersama PKS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kesalahan kesalahan ini tidak terulang lagi di tahun ke depan dan rencananya akan dijadwalkan ulang untuk pembahasan PKS tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ini.