(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBARUAN DATA MHA TERKAIT UPAYA PPLH DI TEJAKULA

Admin dlh | 10 Juni 2024 | 320 kali

Senin, 10 Juni 2024, Penyuluh Lingkungan Hidup dan Staf melaksanakan Kegiatan Pembaruan Data Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait Upaya Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Yang Berbatasan Dengan Hutan di Kecamatan Tejakula yakni Desa Tembok, Desa Penuktukan, dan Desa Les. 

Kegiatan pembaruan data Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait Upaya Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) di LPHD Desa Tembok diterima oleh Bapak Dewa Ketut Wily Asmawan selaku Ketua LPHD.

a. Jenis Pengelolaan/Kegiatan PPLH di Desa Tembok :

•Penanaman pohon

•Larangan berburu

•Pengelolaan sampah

•Monitoring pengawasan hutan

b. Ada awig-awig/pararem/aturan terkait PPLH di Desa Tembok

c. Upaya yang telah dilakukan terkait PPLH di Desa Tembok :

•Penanaman pohon dilaksanakan setiap tahunnya

•Sudah tertuang larangan berburu pada awig-awig Desa Adat Ngis dan Desa Adat Tembok

•Pengelolaan sampah di desa melalui Bank Sampah

•Monitoring pengawasan hutan yang dilakukan oleh pengurus LPHD, masyarakat dan Polisi Hutan

d. Keterangan :

•LPHD Desa Tembok telah mengajukan penggantian SK Pengurus LPHD

•Penanaman pohon yang dilaksanakan berupa penanaman pohon Indigofera sebanyak ±4000 pohon pada bulan Januari 2024

•Monitoring pengawasan hutan dilakukan 3 bulan sekali

•Sudah terdapat Perdes LPHD

Kegiatan pembaruan data Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait Upaya Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) di LPHD Wana Kerthi Desa Penuktukan diterima oleh Bapak Made Yudi Armawan selaku Kasi Kesra/Sekretaris LPHD.

a. Jenis Pengelolaan/Kegiatan PPLH di Desa Penuktukan :

•Penanaman pohon

•Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan Kelompok Tani Hutan (KTH)

•Gotong royong dan pelestarian lingkungan

•Larangan berburu

b. Ada awig-awig/pararem/aturan terkait PPLH di Desa Penuktukan

c. Upaya yang telah dilakukan terkait PPLH di Desa Penuktukan :

•Kegiatan penanaman pohon mangga yang dilaksanakan tahun 2020

•Terdapat 9 KUPS yang memiliki jenis usaha dan komoditas masing-masing

•Gotong royong dan pelestarian lingkungan dilaksanakan pada Bulan Bakti Gotong Royong

•Terdapat spanduk larangan berburu berdasarkan Instruksi Perbekel

d. Keterangan :

•Pengajuan pergantian struktur pengurus LPHD (Draft)

•Terdapat 9 KUPS : Wana Asri 1, Wana Asri 2, Wana Asri 3, Wana Bakti, PAL, Mertha Ulati 1, Mertha Ulati 2, Mertha Ulati 3, Mertha Ulati 4

•Penanaman pohon flamboyan dan pohon mangga sebanyak ±100 pohon pada Tumpek Wariga

•Pelepasan liaran burung pada Tumpek Uye (Burung Kitiran, Burung Kukur)

•Terdapat Peraturan Desa Penuktukan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah di Desa Penuktukan 

Kegiatan pembaruan data Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait Upaya Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) di LPHD Desa Les diterima oleh Bapak Nyoman Widiem selaku Ketua LPHD.

a. Jenis Pengelolaan/Kegiatan PPLH di Desa Les :

•Patroli Wilayah Batas Hutan

•Penanaman pohon

•Larangan berburu

•Gotong royong

b. Tidak ada awig-awig/pararem/aturan terkait PPLH di Desa Les

c. Upaya yang telah dilakukan terkait PPLH di Desa Les :

•Patroli Wilayah Batas Hutan dilakukan oleh Bidang Kewilayahan dan masyarakat

•Penanaman pohon durian sebanyak 200 buah, pohon manggis sebanyak 100 buah, pohon alpukat sebanyak 100 buah

•Terdapat spanduk larangan berburu 

•Melakukan gotong royong pembersihan lingkungan di jalur menuju Hutan Desa

d. Keterangan :

•Terdapat 5 KUPS pada LPHD Desa Les

•Pengadaan bibit pohon durian dan pohon alpukat dari pihak ketiga

•Perdes terkait PPLH masih dalam bentuk rancangan (draft)

•Melakukan pengecekan alih fungsi hutan di perbatasan desa

•KUPS yang berjalan sampai saat ini hanya pada Jasa Lingkungan (Jasling), bidang Wisata Toya Pemelukatan Yeh Anakan

•Penanaman pohon bersinergi dengan Bank BUMN