Kamis, 13 November 2025 Kepala Bidang Tata Lingkungan bersama staf bagian aset Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menghadiri rapat tertib pencatatan dan pemeliharaan aset tugu batas kota di Kabupaten Buleleng. Rapat ini dipimpin oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh perwakilan dari BPKPD, Inspektorat, Dishub, Dinas PUTR, serta perwakilan dari Kecamatan Tejakula, Gerokgak, Buleleng, dan Sukasada. Tujuan dari rapat ini adalah untuk memetakan dan memastikan kejelasan penanggung jawab aset tugu batas kota yang selama ini belum teradministrasi dengan baik. Langkah ini penting sebagai bentuk tertib administrasi dalam pencatatan dan pemeliharaan aset daerah secara berkelanjutan. Dari hasil rapat ditemukan bahwa beberapa aset tugu telah tercatat di bagian aset BPKPD, sedangkan gapura perindang sebanyak empat buah yang berlokasi di Penarukan, Banyuasri, Sukasada, dan Pancasari tercatat sebagai aset DLH Kabupaten Buleleng. Adapun aset lainnya yang belum memiliki kejelasan penanggung jawab akan sementara dicatat dan dinilai oleh BPKPD, untuk selanjutnya akan didistribusikan kembali ke SKPD terkait sesuai kewenangan dan tugas fungsinya.