Kamis, 7 Agustus 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng, melaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL UPL untuk rencana usaha/kegiatan pembangunan Rumah Sakit Umum Karya Dharma Husada yang merupakan perluasan dari kegiatan rumah sakit eksisting yang mencakup perluasan lahan, bangunan serta jumlah pelayanan rawat inap rumah sakit. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan mewakili Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dan dihadiri Tim Pemeriksa UKL-UPL Kab. Buleleng serta penanggung jawab usaha/kegiatan beserta tim penyusun dokumen UKL UPL usaha dan/atau kegiatan perluasan rumah sakit umum Karya Dharma Husada (KDH). Tujuan kegiatan yaitu memenuhi ketentuan penyusunan Dokumen Lingkungan dan Proses Persetujuan Lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 22 tahun 2021, serta mendapatkan saran dan masukan dalam rangka perbaikan/penyempurnaan Dokumen UKL UPL terutama dalam hal substansi pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan oleh PT. Karya Dharma Husada. Skala besaran rencana usaha dan/kegiatan RSU. Karya Dharma Husada merupakan bidang usaha/kegiatan Aktivitas Kegiatan rumah sakit type C dengan kapasitas sejumlah 100 bed diatas lahan seluas 6.300 m2 dimana dalam kegiatannya menghasilkan limbah cair, emisi genzet, sampah dan limbah B3. Dari hasil pemeriksaan dokumen UKL UPL ini diberikan saran dan masukan untuk menyempurnakan dokumen yang dituangkan dalam Berita Acara dan nantinya digunakan sebagai dasar dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta sebagai dasar dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan.