Kamis, 9 Oktober 2025, dalam rangka melaksanakan Pasal 491 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Tim Pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pembinaan ke RSU Shanti Graha yang berlokasi di Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha terkait pemenuhan kewajiban ketaatan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah ditindaklanjuti sesuai dengan substansi persetujuan lingkungan.
Kegiatan pembinaan diterima oleh perwakilan RSU Shanti Graha, Bapak Putu Oka Kardiyasa, didampingi oleh Ibu Ketut Sri Wahyuni selaku Pengelola Limbah Cair, dan Ibu Debora Maria Manullang dari bagian Kesehatan Lingkungan. Dalam kegiatan ini, Tim Pembinaan melakukan pengecekan administrasi meliputi persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis, dan pelaporan UKL-UPL, serta memberikan pembinaan terhadap aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang mencakup pelaporan lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan sampah dan limbah B3. Selain itu, dilakukan pula pengecekan lapangan terhadap fasilitas IPAL, genset, tandon air tanah, dan TPS Limbah B3. Seluruh hasil dan temuan kegiatan pembinaan ini dituangkan secara lengkap dalam Berita Acara tanggal 9 Oktober 2025.