Rabu, 6 Maret 2024, sehubungan dengan ditandatanganinya dokumen rencana aksi Integrated Area Develovment (IAD) berbasis perhutanan sosial Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, hadir mewakili Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menyampaikan sambutan acara Diseminasi Implementasi IAD Berbasis Perhutanan Sosial Kabupaten Buleleng bertempat di New Sunari Lovina Beach Resort.
Sesuai SK Gubernur Bali untuk Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) ada 17 Desa di Bali. Kawasan hutan yang diberikan ijin HPHD merupakan kawasan hutan lindung, terutama kawasan hutan yang mengalami degradasi dan deforestasi.
Salah satu desa yang telah mengembangkan pembangunan pedesaan IAD berbasis perhutanan sosial di Kabupaten Buleleng yaitu Desa Wanagiri yang memiliki luas areal hutan 250 Ha. Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Areal Hutan Desa Wanagiri antara lain jenis tegakan Multi Purposes Trees Species (MPTS) seperti Nangka, Kemiri, Manggis, Durian, Rotan, Bambu, Sawo, Alpokat, Aren, Kelapa.