(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

EVALUASI PELAKSANAAN PERGUB BALI NO. 97 / 2018 DAN NO. 47 / 2019 DI PASAR KUBUTAMBAHAN DAN TAMBLANG

Admin dlh | 11 Mei 2022 | 139 kali

Rabu, 11 Mei 2022, Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Substansi. Pengaduan dan PSL, Fungsional Umum, dan staf melaksanakan evaluasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, ke Pasar Desa Adat Kubutambahan dan Pasar Desa Tamblang. 

Pasar Kubutambahan:

Jumlah lapak 58 unit, toko aktiv 9 unit dari 23 unit, pelataran 25 unit dan los 10 unit, semua pedagang masih menggunakan kemasan plastik dalam kegiatannya. Penggunaan plastik berjenis kresek banyak pada los basah (daging, ikan, tahu, sayur dan buah). Jam operasional dari pukul  03.00-24.00 Wita. Timbulan sampah plastik sekali pakai +- 0.5 kg/hari. Penanganan sampah bekerjasama dengan Pemdes Desa Kubutambahan. 

Pasar Tamblang:

Jumlah toko 14 unit, Kios 21 unit, los 53 unit, Penggunaan plastik sekali pakai di semua pedagang dengan volume plastik (kresek) sebesar +- 0.25 kg/hari. Jam operasional 03.00 s/d 12.00 Wita

Unit pasar tamblang sudah melakukan pengolahan sampah organik dengan membuat eco enzyme yang dimanfaatkan untuk penyemprotan/pembersihan lantai areal pasar. Penanganan sampah bekerjasama dengan Pemdes Desa Tamblang.