(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA DELINIASI RUANG TERBUKA HIJAU

Admin dlh | 10 Maret 2023 | 281 kali

Dalam rangka mendorong peningkatan capaian nilai IKLH khususnya Indeks Kualitas Lahan (IKL), Pedal Substansi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS, Penelaah Dampak Lingkungan dan staf mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Deliniasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertempat di Ruang Rapat Jalak – Kantor P3E Bali Nusra, Jl. Ir. H. Juanda No. 2. 

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, dan Indeks Kualitas Air Laut. Dalam melaksanakan penghitungan IKLH perlu memperhatikan kualitas data seperti validitas koordinat dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan sesuai Permen LHK No. 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. 

Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Permen LHK No. 27/2021, pengambilan data untuk Tutupan Lahan dilakukan dengan menggunakan citra satelit dan/atau foto udara. Pada hari kedua Bimbingan Teknis, Jumat (10/03/2023), peserta Bimtek langsung praktik lapangan pemetaan RTH dan praktik olah data hasil pemetaan RTH Bajra Sandhi. Pada kesempatan ini ada beberapa hal yang didapatkan adalah sebagai berikut :

1. Menambahkan bukti foto pada Google Earth; dan/atau

2. Apabila pada Google Earth tidak dapat membaca bukti foto, dapat menambahkan bukti foto yang tertaut pada laman Google Drive.

Keuntungan melakukan identifikasi dan pemetaan dengan deliniasi RTH :

1. Penambahan nilai IKTL;

2. Penyebaran RTH di lokasi yang belum tersedia RTH;

3. Proyeksi dan potensi penambahan di lokasi lain; dan

4. Dapat diketahui kondisi RTH setiap tahunnya.