(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA / KEGIATAN DI KECAMATAN SUKASADA

Admin dlh | 03 April 2024 | 697 kali

Rabu, 3 April 2024, tim DLH melakukan pembinaan / pengawasan kepada dua pelaku usaha/kegiatan, yaitu (a) Pondok Wisata Saraswati dengan alamat Banjar Dinas Kayuputih, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, dan (b) Minimarket Indomaret dengan alamat Jalan Jelantik Gingsir Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada.

Kunjungan pembinaan dan/atau pengawasan di Pondok Wisata Saraswati diterima oleh Bapak Ketut Sandyasa sebagai pemilik sekaligus pengelola dari usaha/kegiatan dimaksud dengan profil usaha/kegiatan:

- Izin Lingkungan Nomor 660.1/2103/IL/DLH/2018 Tanggal 1 Agustus 2018

- Luas lahan 880 m2

- Luas bangunan 198,61 m2

- Sarana/prasarana terdiri dari 2 (dua) unit ruang/kamar yang disewakan, ruang tamu, dapur, kamar mandi/toilet dan kolam renang seluas 83,40 m2.


 Minimarket Indomaret

Kunjungan pembinaan dan/atau pengawasan di Minimarket Indomaret diterima oleh Bapak Putu Sila Utama sebagai pengelola usaha/kegiatan dengan profil usaha/kegiatan:

- Izin Lingkungan Nomor 660.1/1846/IL/DLH/2018 Tanggal 26 Juni 2018.

- Luas lahan 380 m2

- Luas bangunan 240 m2

- Sarana/prasarana: ruang pajangan, gudang, kamar mandi/toilet


Sesuai dengan jenis usaha/kegiatan hal-hal yang menjadi sasaran pembinaan dan/pengawasan adalah :

a. Fisik

- Pengelolaan limbah cair dan limbah B3

- Pengelolaan sampah

- Mitigasi dan peralatan tanggap darurat terjadinya bencana yang berpengaruh terhadap lingkungan sekitar

b. Administrasi

- Kewajiban penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.

4. Temuan lapangan hasil kegiatan pembinaan dan/ atau pengawasan serta rekomendasinya dituangkan dalam Berita Acara.