Senin, 13 Oktober 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring penerapan disiplin pegawai (inspeksi mendadak) sesuai dengan Surat Tugas Nomor: B/800.1.11.1/547/IRBAN-ITDA/XI/2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan jam kerja serta penerapan disiplin aparatur sipil negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Inspektorat Daerah berupaya menumbuhkan budaya kerja yang tertib, disiplin, dan bertanggung jawab di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Buleleng.
Selama pelaksanaan monitoring, tim Inspektorat melakukan pengecekan kehadiran dan ketepatan waktu pegawai berdasarkan rekap G-Absen. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, pimpinan apel memberikan arahan kepada seluruh ASN dan non-ASN agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan, etos kerja, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan aparatur yang berintegritas dalam memberikan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng.