Giat DLH
Rabu, 9 Juni 2021 Sekretaris Dinas mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup menghadiri Rapat Paripurna DPRD Buleleng secara daring tentang penyampaian laporan Pansus DRPRD dan Pendapat Akhir Bupati atas 3 Ranperda.
Tiga Ranperda yang dibahas adalah Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tetang Retribusi Menara Telekomunikasi, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan PAUD.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, FKPD Kabupaten Buleleng, OPD lingkup Pemkab Buleleng, Tamu Undangan, Parpol, serta LSM dan media, melalui daring dan luring.
Pansus I menyampaikan persetujuannya untuk melanjutkan Ranperda PLP2B untuk menjadi Perda, serta mengapresiasi Bupati Buleleng cq. Pemkab dalam upayanya melestarikan pertanian sebagai salah satu sektor terkuat di Buleleng.
Pansus II mengungkapkan bahwa sistem tarif retribusi yang digunakan adalah “sistem tunggal”. Dalam kesempatan ini Pansus II juga menyetujui agar Perubahan Perda 1 Tahun 2019 dapat dilanjutkan menjadi Perda, dengan catatan agar Eksekutif segera menerbitkan Perbup pedoman teknis, pengendalian, sistem OSS, dan juga program yg konkrit.
Pansus III menyampaikan proses yang telah ditempuh dalam pengambilan keputusan, dan menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan proses perda menjadi ranperda.
Pada Pendapat Akhirnya, Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pansus DPRD dalam membahas 3 Ranperda secara detail dan produktif sesuai dengan peraturan perundangan. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa proses pembentukan Perda akan dilanjutkan dengan evaluasi perda di Pemprov Bali.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Buleleng dengan DPRD Buleleng.