Singaraja, 28 Februari 2023 Kepala Bid. PSLB3 dan fungsional ahli muda (Tim 2) menghadiri undangan Kelurahan Paket Agung dalam rangka sosialisasi retribusi persampahan dalam kawasan kelurahan. Acara dibuka oleh Plt. Lurah Paket Agung. Peserta sosialisasi adalah usaha pemilik warung dan toko kelontong di Kelurahan Paket Agung, Kaling Banjar Paketan, Kaling Bale Agung, Babinsa, LPM, Perwakilan Adat. Keberadaan sarana angkutan di kelurahan terdapat 2 kendaraan roda 3 dan 3 kereta dorong dimana 2 wilayah lingkungan sebagai basis pengangkutan sampah kawasan. Untuk tenaga operasional pengangkut masih diserahkan kepada pihak lain warga setempat yang dikelola masing masing 2 (dua) lingkungan dengan pengelola keuangan warga setempat sebagai nasabah membayar per bulan kepada ketua RT masing masing dikelola dananya untuk pembiayaan tenaga operasional dan sisanya untuk operasional armada dan lingkungan RT setempat. Masih adanya sistem wilayah kelurahan lain seperti beratan dan liligundi mengambil beberapa tempat lokasi satu lokus di wilayah paket agung. Dalam sosialisasi dijelaskan Perda Kab. Buleleng retribusi persampahan nomor 17 tahun 2011 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, adanya peningkatan sumber PAD persampahan yang ada di DLH dan pembentukan KSM di Kelurahan Paket Agung. Dijabarkan secara teknis oleh tim 2 terkait hasil pendataan sebanyak 39 usaha yang ada untuk sampah sejenis rumah tangga yang dihasilkan pedagang/usaha.
Kemudian dari jasa pelayanan sampah yang diambil pihak tenaga pengangkut, pihak kelurahan untuk lebih perhatian nantinya terhadap mekanisme pembentukan kelompok swadaya masyarakat (KSM). Lebih jelas disampaikan agar kelurahan paket agung untuk membentuk KSM sehingga tata kelola persampahan dikawasan perkotaan secara manajemen terukur dan terarah. Acara terakhir di agendakan diskusi dari 3 penanya pihak dari Kaling dan Sekretaris LPM Kelurahan.