(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH LAKUKAN MONEV TERHADAP PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN DONOR DARAH DAN VERIFIKASI PKPLH BERBASIS OSS UNTUK KEGIATAN HOTEL MELATI

Admin dlh | 21 Agustus 2023 | 2411 kali

Senin 21 Agustus 2023, Tim Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, yang dipimpin Kabid Tata Lingkungan dan didampingi Kabid PPKLH, Fungsional Pedal, Pengawas Lingkungan beserta Staf Bidang Tata Lingkungan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap usaha dan/atau kegiatan Aktifitas Pelayanan Penunjang Kesehatan Donor Darah dan Verifikasi PKPLH berbasis OSS untuk kegiatan Hotel Melati.

Tim monitoring dan evaluasi terhadap usaha dan/atau kegiatan Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan Donor Darah, Jalan Yudistira nomor 3 Singaraja, Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng di terima oleh dr. Rizani sebagai penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan secara teknis oleh Tim terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan  terkait telah diterbitkannya persetujuan lingkungan (PKPLH) terhadap usaha dan/atau  kegiatan tersebut.

Usaha dan/atau kegiatan aktifitas pelayanan penunjang Kesehatan donor darah telah memiliki IPAL dengan sistem biofilter dimana titik penaatan dan titik pembuangan air limbah  sesuai dengan dokumen Pertek, telah memiliki tempat penampungan sementara limbah B3, telah melakukan pengujian baku mutu air limbah setiap 3 bulan sekali, dan telah melakukan pencatatan harian/logbook air limbah (sesuai watermeter) dan limbah B3.

Terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut Tim Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup memberi saran dan masukan sebagai berikut:

a. Melakukan pengujian baku mutu air limbah setiap 1 bulan sekali.

b. Mencantumkan titik ordinat, menyediakan pencahayaan yang layak, penamaan limbah B3 yang dihasilkan dan menyesuaikan simbol limbah B3 yang disimpan pada Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3.

c. Menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) secara rutin setiap semester/6 (enam) bulan sekali sejak Persetujuan Lingkungan diterbitkan.