(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT PENGUJIAN KEBISINGAN LANJUTAN PLTD DESA PEMARON

Admin dlh | 10 Februari 2026 | 24 kali

Menindaklanjuti surat dari PLN Indonesia Power UPB Bali perihal Rencana pengujian kebisingan lanjutan PLTD Sewa Pemaron Senin, 9 Februari 2025, bertempat di Ruang Learning Center PLTG Pemaron, rapat dibuka oleh Manager Unit Gilimanuk Pemaron, dan dihadiri oleh PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Bali, Penanggung jawab K3L, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng beserta staf, Polsek Buleleng, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Kepala UPTD Laboratorium LH beserta staf Selasa, 10 Februari 2026.
Dilaksanakan penyampaian uji kebisingan yang telah dilaksanakan tanggal 21 Januari 2026 pada siang hari. Kegiatan pengujian kebisingan ini merupakan kegiatan tindak lanjut dari dampak sosial yang ditimbulkan akibat operasional PLTD Pemaron, salah satunya dampak kebisingan dari operasional PLTD. Adapun mitigasi yang sudah dilaksanakan oleh pihak PLTD yaitu pemasangan Sound Barrier setinggi 6 meter berbentuk L yang berlokasi didekat Perumahan Nirwana. Progres pemasangan saat itu 22% (sisi utara blm terpasang penuh). Sound Barrier merupakan dinding atau penghalang fisik yang dibangun untuk meredam kebisingan. Berdasarkan hasil kebisingan dimana saat mesin dihidupkan dengan kapasitas 60 MW, 75 MW dan 110 MW (yang merupakan beban puncak maksimal) menunjukkan nilai rata2 sebesar 61 dBA, 61,10 dBA dan 64,50 dBA dimana nilai tersebut masih melebihi nilai baku mutu berdasarkan Pegub Bali No 16 Tahun 2016 yaitu 55 dBA.
Dengan rampungnya pemasangan Sound Barrier 100% yang terletak di sisi utara perumahan Nirwana dilaksanakan kembali uji kebisingan pada beberapa titik lokasi untuk mengetahui pengurangan dampak kebisingan akibat operasional PLTD. Data yang telah tercatat pada sound level meter selanjutnya dikalkulasi untuk memperoleh rata-rata kebisingan.
Data yang diperoleh nantinya akan dipergunakan sebagai tindak lanjut langkah langkah mitigasi PLTD dalam pengelolaan dampak yang ditimbulkan.