(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBAHASAN DOKUMEN STANDAR TEKNIS PERMOHOHONAN PERSETUJUAM TEKNIS PEMANFAATAN AIR LIMBAH APLIKASI KE TANAH (PENYIRAMAN) PT. BOGA INTERNUSA RAYA

Admin dlh | 07 Juni 2024 | 483 kali

Jumat, 7 Juni 2024, Kepala Dinas LH, bersama Pengendali Dampak Lingkungan (KDL) dan Pengawas Lingkungan Hidup (PLB3) menghadiri Undangan Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Dirjen PPKL KLHK dalam pembahasan Dokumen Standar Teknis Permohonan Persetujuan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah Aplikasi ke Tanah (Penyiraman) PT. Boga Internusa Raya melalui telekonferensi / zoom meeting. 

1. Rapat dibuka oleh Bapak Salman Anwar (Pedal Ahli Madya) ),  Bapak Ardy dr Dir. PPA, diikuti oleh Tim Sekretariat Pertek PPA KLHK, DKLH Prov. Bali,  DLH Kab. Buleleng, Pemrakarsa dan Konsultan.

2. PT. Boga Internusa Raya adalah salah satu perusahaan produsen minuman beralkohol dengan kegiatan utamanya Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt (KBLI : 11031) dan Industri Minuman Beralkohol Hasil Distilasi (KBLI 11010). 

3. PT. Boga Internusa Raya berlokasi di Jalan Srikandi No. 8 BD. Tukad Pule, Desa Sanggalangit, Kec. Gerokgak. Saat ini perusahaan dalam tahap perencanaan (belum kontruksi).

4. Sesuai dengan penapisan otomatis Sistem Informasi Dok. LH Amdalnet PT. Boga Internusa Raya merupakan jenis kegiatan usaha dengan resiko tinggi, jenis Dok. UKL UPL dan merupakan kewenangan  KLHK.

5. Dalam pembahasan, pihak konsultan menjelaskan dokumen standar teknis, dilanjutkan dengan diskusi, arahan/masukan terhadap isi dokumen dituangkan dalam Berita Acara.

6. Arahan dan masukan dari DLH Kab. Buleleng sebagai berikut:

a. perbaikan satuan debit air limbah pada penulisan  dokumen.

b. Pengelolaan sludge/lumpur IPAL tidak dijelaskan secara rinci.

c. Menetapkan teknologi yang tepat untuk mengolah limbah cair dari industri mikol bukan menggunakan teknologi yg umum digunakan untuk limbah cair domestik, karena parameter COD masih memiliki kandungan yang tinggi (menurut perhitungan efisiensi penurunan removal pada parameter COD).

7. Tindak lanjut terhadap konsultan dan pemrakarsa untuk perbaikan dokumen standar teknis sesuai berita acara disampaikan ke KLHK paling lama 21 Juni 2024,  diharapkan pihak konsultan memaksimalkan kembali dokumen standar teknis PT. Boga Internusa Raya sesuai dengan arahan pada berita acara.