(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMANTAUAN TINGKAT KEBISINGAN DAN PEMBERIAN INFORMASI TERKAIT PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

Admin dlh | 15 Oktober 2025 | 18 kali

Rabu, 15 Oktober 2025, UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pemantauan tingkat kebisingan di fasilitas umum, yang juga dirangkaikan dengan kegiatan pemberian informasi terkait pengendalian pencemaran lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Taman Kota Singaraja, Terminal Barang Jalan Ahmad Yani, dan Terminal Penarukan. Dalam kegiatan tersebut, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup bersama staf bertugas melakukan pengambilan data kebisingan di masing-masing titik lokasi, sementara Bidang PPKLH memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar kawasan pemantauan mengenai pentingnya menjaga kualitas lingkungan dari sumber pencemaran suara maupun sampah.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan upaya pengendalian pencemaran guna menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah Buleleng. Hasil pengukuran tingkat kebisingan yang diperoleh nantinya akan dibandingkan dengan baku mutu kebisingan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, khususnya Lampiran XXIV yang mengatur baku mutu tingkat kebisingan pada kawasan ruang terbuka hijau dan fasilitas umum. Selain itu, kegiatan pemberian informasi juga menyasar para pedagang yang beraktivitas di sekitar lokasi pemantauan. Mereka dihimbau untuk senantiasa menjaga kebersihan dan keasrian kawasan dengan melaksanakan pemilahan sampah sesuai Instruksi Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Mengingat kondisi musim kemarau ekstrem yang sedang terjadi, tim juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah, sebagai langkah mitigasi untuk mencegah pencemaran udara dan potensi kebakaran lingkungan.