KONSULTASI PUBLIK PERTAMA DRAF PERMEN LHK TENTANG PROKLIM
Admin dlh | 13 Maret 2026 | 561 kali
Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Tata Lingkungan mengikuti secara daring Konsultasi Publik Pertama Draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Penyelenggaraan ProKlim yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri ini sebagai perbaikan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim (ProKlim). Revisi diselaraskan dengan perkembangan kebijakan, dinamika pelaksanaan di lapangan, serta kebutuhan dalam implementasi rekonseptualisasi dan integrasi ProKlim untuk memperkuat pelaksanaan Program Komunitas untuk Iklim (ProKlim) sebagai bagian dari upaya nasional dalam pengendalian perubahan iklim dan mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Tujuan selanjutnya adalah mendapatkan saran dan masukan untuk menyempurnakan draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH tentang Penyelenggaraan Proklim yang mengalami rekonseptualisasi dan integrasi Proklim dimana konsep baru menekankan pada basis wilayah administrasi dan basis wilayah kerja komunitas sehingga menjamin kualitas Program Komunitas untuk Iklim (ProKlim) serta kontinuitas pelaksanaan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak.
Hasil konsultasi publik pertama, saran dan masukan dari peserta termuat dalam laporan kegiatan dan dibahas lebih lanjut untuk menyempurnakan Draf Peraturan Menteri dan akan disampaikan pada pertemuan konsultasi publik selanjutnya