Staf Bidang Tata Lingkungan pada hari ini Selasa, 15 Maret 2022, melaksanakan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengecekan Lapangan Usaha/Kegiatan di 6 lokasi, yaitu:
1. Perta Shop oleh CV. Cempaka Energy Pratama yg berlokasi di Br. Dinas Lebah Mantug, Ds. Sari Mekar, Kec. Buleleng.
2. Apotik oleh Luh Putu Ariyani Pratiwi yg berlokasi di Jl. WR. Supratman 104, Kel. Penarukan, Kec. Buleleng.
3. Praktek Dokter oleh I Made Radiasa yg berlokasi di Br. Dinas Rarangan, Ds. Sudaji, Kec. Sawan.
4. Perta shop oleh CV. Mizel Leona Arisandi yg berlokasi di Br. Dinas Kanginan, Ds. Bila, Kec. Kubutambahan.
5. Perdagangan eceran bahan bangunan dan mixing beton oleh PT. Adi Jaya Beton yg berlokasi di Ds. Bukti, Kec. Kubutambahan, dan
6. Kontruksi Gedung Hunian/Perumahan oleh PT. Naratama bali Properti yang berlokasi di Br. Subak Lanyahan, Ds. Kerobokan, Kec. Sawan.
Tujuan kegiatan ini adalah pengecekan lapangan yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu. Pada kesempatan ini DLH mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan yang wajib dimiliki usaha dan/kegiatan.