Rabu, 3 April 2024, dilakukan pembinaan dan pendampingan Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten di SDN 1 Sambirenteng dan SMPN 5 Tejakula. Pembinaan dilakukan dengan penyampaian regulasi pelaksanaan kegiatan adiwiyata yaitu PermenLHK Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 dan PermenLHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019. Disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan adiwiyata mencakup 3 komponen, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemantauan Evaluasi sesuai PermenLHK Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019. Dalam pemenuhan dokumen, sekolah dapat megacu kuesioner yang telah disampaikan. Kedepannya sekolah berharap agar dapat didampingi/dibina dalam pelaksanaan Gerakan Peduli dan berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.