(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

BIMTEK PENGELOLAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN OLEH P3E BALI NUSRA

Admin dlh | 15 Juli 2024 | 246 kali

Senin, 15 Juli 2024, Sekretaris Dinas LH, Ka.UPTD Lab LH,  perwakilan bidang-bidang Lingkup Dinas LH beserta staf mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Laboratorium Lingkungan yang difasilitasi oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dan konsultasi teknis pengelolaan laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng menuju Laboratorium Terakreditasi pada tanggal 6 Juni 2024.

Materi dari narasumber secara daring disampaikan oleh Pusat Standarisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun materi yang disampaikan yaitu:

- Penyusunan dokumen sistem mutu Laboratorium Penguji sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh Ibu Kena Kresnawati. Dimana penyusunan dokumen sistem mutu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam upaya peningkatan status laboratorium lingkungan yang mencangkup 4 level yaitu:

- Level 1 Dokumen Panduan Mutu 

- Level 2 Dokumen Prosedur Pelaksanaan 

- Level 3 Instruksi kerja

- Level 4 Formulir 

- Selanjutnya pemaparan materi Teknik Sampling oleh Bapak Jauhari. Dimana teknik sampling merupakan persyaratan proses yang harus dipenuhi berdasarkan ISO/IEC 17025:2017. Dimana laboratorium lingkungan harus melakukan sendiri pengambilan contoh uji parameter lingkungan. Metode standar pengambilan sampel yaitu SNI 8995:2021 metode pengambilan contoh uji air untuk pengujian fisika dan kimia, sedangkan SNI 8990: 2021 metode pengambilan contoh uji air limbah untuk pengujian fisika dan kimia. Tahapan pengambilan contoh uji mulai dari perencanaan sampling, persiapan sampling, pelaksanaan sampling dan quality kontrol sampling dengan beberapa tahapan yang harus dipenuhi untuk menentukan keterwakilan sampel yang diambil. 

Kegiatan bimtek ini dapat memberikan gambaran persyaratan teknis dan persyaratan manajemen yang harus dipenuhi dalam pengajuan laboratorium terakreditasi. Dimana persyaratan teknis terdiri dari: peralatan pengujian, reagen, ruangan lab, peralatan gelas, dll. Persyaratan administrasi terdiri dari struktur organisasi, administrasi pelayanan dokumen sistem mutu, pengelolaan personel lab melalui pelatihan.