(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KADIS MELANDRAT SAMPAIKAN KLHS SEBAGAI DASAR MENGINTEGRASIKAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN RPJMD

Admin dlh | 24 Juli 2023 | 817 kali

Senin, 24 Juli 2023, laksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam penyusunan KLHS RPJMD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan mengadakan Penyampaian Laporan Pendahuluan KLHS RPJMD dan FGD I Pemenuhan Data Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada Senin (24/07/2023). Dihadiri Bappeda, BPBD, Inspektorat, Satpol PP, Disnaker, DKPP, Dispar, Disperindagkopukm, Disperindag, Dinsos, Disdikpora, Universitas Pendidikan Ganesha dan Tenaga Ahli GIS. 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menyampaikan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah perlu dibuat dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah karena menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan kedalam dokumen RPJMD. KLHS RPJMD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD. Penyusunan KLHS RPJMD Tahun 2024-2029 dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan dilaksanakan dengan menetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang disusun mengacu pada tujuan dan sasaran global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Analisis data dalam bentuk pemetaan indikator rencana pembangunan terhadap indikator tujuan Pembangunan Berkelanjutan sehingga dapat dituangkan dalam Kegiatan/Rencana dan/atau Program ke Pemerintahan Daerah selanjutnya.

Wayan Damar Windu Kurniawan, S.Si., M.Sc., sebagai Ahli Lingkungan pada Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, memaparkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD. Rekomendasi KLHS RPJMD diintegrasikan kedalam RPJMD dan RAD TPB/SDGs. TPB/SDGs mencakup 17 Goals/Tujuan dengan 4 pilar Sosial, Ekonomi, Lingkungan dan Tata Kelola. KLHS RPJMD pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 masih menggunakan Metadata Edisi I.