Selasa, 13 Juni 2023, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 beserta staf menghadiri undangan acara FGD (Focus Group Discussion) bertempat di ruang rapat Kantor Camat Banjar. Hasil dari monev tim FGD Kecamatan Banjar sebelumnya di masing-masing desa se-Kecamatan Banjar tentang pengelolaan sampah dalam mengimplementasikan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 di Desa ada beberapa permasalahan yang dibahas melalui rapat FGD yang dibuka oleh Sekretaris Camat Banjar yang bertempat diruang rapat Kantor Camat Banjar.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perbekel se-Kecamatan Banjar. Kabid PSLB3 dan didampingi staf DLH sekaligus menjadi narasumber dalam FGD ini menyampaikan secara umum penanganan sampah yang ada di desa yang dapat diintegrasikan dengan pembentukan bank sampah unit desa dengan bank sampah induk kabupaten terkait sampah plastik dan sejenisnya yang memiliki nilai tambah secara ekonomis dan pengolahan sampah organik dapat dijadikan kompos pada TPS 3R.
Adapun yang disampaikan oleh beberapa perbekel terkait permasalahan dominan yang ada di desa diantaranya:
a. Sampah plastik menjadi permasalahan utama
b. Biaya pemilahan dan operasional cukup tinggi
c. Kesadaran pemilahan sampah pada sumbernya di beberapa desa masih rendah.
DLH menyarankan agar segera membentuk bank sampah unit pada tingkat desa, selanjutnya BSI berkewajiban untuk melayani pengambilan sesuai jadwal yang disepakati.