PEMERIKSAAN DOKUMEN UKL UPL SECARA VIRTUAL
Admin dlh | 14 Juni 2021 | 353 kali
Senin, 14 Juni 2021 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Virtual Pemeriksaan Dokumen UKL-UP. Rapat pemeriksaan ini dibuka oleh Kabid Tata Lingkungan dan diikuti oleh Dinas PUTR Kab. Buleleng, Dishub Kab. Buleleng, Dispar Kab. Buleleng, DLH Kab. Buleleng (Bidang Tata Lingkungan, Bidang PPKLH, Bidang Penaatan dan PKLH, Bidang PSLB3), serta penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Pemeriksaan dokumen UKL-UPL ini dilakukan terhadap kesesuaian standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dan dasar pertimbangan ditetapkannya persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk usaha dan/atau Kegiatan:
- Usaha dan/atau Kegiatan Bengkel Reparasi Mobil atas nama penanggung jawab Lianiwati yang berlokasi di Jl. Sudirman No. 40, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt.
- Usaha dan/atau Kegiatan Stasiun Pemancar Radio “PT. Radio Semeton Takdir” atas nama penanggung jawab Kadek Kastiasa yang berlokasi di Jalan Raya Seririt-Gilimanuk, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
- Usaha dan/atau Kegiatan Villa Le-Petit Leon atas nama penanggung jawab Ralda Meriyann yang berlokasi di Bd. Kalisada, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt.
- Usaha dan/atau Kegiatan Villa Sentosa Lovina atas nama penanggung jawab PT. Ganrsha Bali (Stephen Garry Francis Byers) yang berlokasi di Bd. Kundalini, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt.
- Usaha dan/atau Kegiatan Villa My Flowers atas nama penanggung jawab I Wayan Sukasta yang berlokasi di Bd. Sanih, Desa Bukti, Kec. Kubutambahan.
- Hasil pemeriksaan dokumen tersebut nantinya akan dijadikan bahan penyempurnaan penyusunan dokumen UKL-UPL