Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup beserta staf mengikuti Sosialisasi Registrasi Laboratorium Lingkungan Hidup secara daring yang dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025. Rapat dibuka oleh Kepala Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup Ir. Sinta Saptarina Soemiarno, M.Sc. dan dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten Kota, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi/Kabupaten Kota dan Laboratorium Pengujian terakreditasi KAN, Direktur Badan Standarisasi Nasional beserta jajaran. Selanjutnya dilaksanakan penyampaian materi sosialisasi. Tujuan dilaksanakan Registrasi Laboratorium Lingkungan yaitu mendukung pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pada pemantauan dan pengujian parameter kualitas lingkungan hidup., memastikan laboratorium lingkungan kompeten dan menghasilkan data kualitas lingkungan yang valid, representatif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum, dan data kualitas lingkungan yang dihasilkan berguna untuk menentukan kebijakan lingkungan hidup dan alat bukti dalam penegakan hukum.
Layanan Registrasi Laboratorium Lingkungan pada Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup yaitu Registrasi Laboratorium Lingkungan Reguler Persyaratan dan alur registrasi berdasarkan Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020 dan Registrasi Laboratorium Lingkungan Percepatan Persyaratan dan alur registrasi berdasarkan SOP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Mekanisme Administrasi Registrasi Laboratorium Lingkungan yang tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Persyaratan Registrasi Laboratorium Reguler yaitu untuk Registrasi Laboratorium Lingkungan Baru dan Perpanjangan 1. Surat Permohonan (ditujukan kepada Kepala Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup) 2. Akte Pendirian Perusahaan/SK Pembentukan laboratorium 3. NPWP 4. Pakta Integritas 5. Sertifikat Akreditasi 6. Lampiran Lingkup Akreditasi Parameter Pengujian Kualitas Lingkungan 7. Surat Info Rekomendasi dari KAN 8. Dokumen Sistem mutu: SOP PengambilanContoh Uji 9. Dokumen Sistem mutu: SOP Pengelolaan Limbah Laboratorium 10. Dokumen Sistem mutu: SOP K3 Laboratorium. Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup KLH/BPLH dengan Direktur Akreditasi Laboratorium Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk dapat memberikan manfaat terhadap kualitas laboratorium di Indonesian dan memperkuat sistem akreditasi laboratorium.