Rabu, 11 Mei 2022 Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melalui Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Substansi Pengaduan dan PSL, Fungsional umum beserta staf melaksanakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait kebisingan dan debu dari usaha penggilingan padi di 2 (dua) lokasi yaitu di Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan dan Desa Bebetin Kecamatan Sawan.
A. Verifikasi pengaduan
Penggilingan padi di Desa Bontihing dengan hasil :
Tim melaksanakan koordinasi terlebih dahulu ke Kantor Desa yang diterima oleh Perbekel Desa setempat dan dilanjutkan dengan verifikasi kelapangan yang didampingi oleh perbekel, kelian dusun. Hasil dari verifikasi di lapangan Usaha tersebut memiliki izin tetapi sudah tidak berlaku. Saran dari tim agar pihak pengusaha mengurus izin terkait dan menyanggupi apa yang tertuang dalam surat pernyataan yang telah dibuat. Permasalahan debu yg menjadi aduan masyarakat pihak pengusaha sudah melakukan pemasangan arnet dan untuk sementara usaha tersebut diberhentikan sampai dengan izin-izin terkait dilengkapi.
B. Verifikasi lapangan penggilingan padi di Desa Bebetin dengan hasil :
Tim diterima oleh perbekel dan selanjutnya melakukan peninjauan ke tempat usaha penggilingan padi tersebut. Hasil verifikasi lapangan usaha tersebut sudah memiliki SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Untuk permasalahan debu yang menjadi aduan masyarakat, pihak pengusaha sudah membuat tempat penyimpanan sekam dengan ruang tertutup sehingga dapat mengurangi debu yg dihasilkan. Hasil verifikasi lapangan sudah tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Pengaduan.