(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH HADIRI SOSIALISASI TINDAK LANJUT KEPMENPAN 173 TAHUN 2024

Admin dlh | 25 Maret 2024 | 150 kali

Senin, 25 Maret 2024, Kepala Sub Bagian Umum beserta staf menghadiri undangan Sosialisasi Tindak Lanjut Kepmenpan 173 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.

Sosisalisasi ini dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, I Dw AA Sri Ambarawati, yang turut didampingi oleh staf teknis, Shinta Brafiana Putri.

Disampaikan bahwa KEPMENPAN 173 Tahun 2024 memuat beberapa hal yaitu:

1. Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Negeri Sipil Tahun 2024

2. Jenis pengadaan terdiri dari CPNS dan P3K pada jabatan pelakasana dan jabatan fungsional 

3. Pada tahun 2024 P3K menjadi prioritas pengadaan.

Adapun Tujuh Jabatan Pelaksana yang dapat diampu oleh P3K, adalah:

1. Pengadministrasi Perkantoran dengan pendidikan min SMA

2. Penata Layanan Operasional dengan pendidikan min S1

3. Pengelola Layanan Operaional dengan pendidikan min D3

4. Operator Layanan Operasional degan pendidikan min SMA

5. Pengelola Umum Operasinal dengan pendidikan min SD/SMP

6. Pengelola Trantibum dengan pendidikan min D3

7. Pranta Trantibum dengan pendidikan min SMA.

dari ke tujuh Jabatan tersebut difokuskan khusus untuk P3K, BUKAN UNTUK JABATAN EKSISTING, Jabatan eksisiting masih tetap dikonversikan dengan jabatan yang sesuai pada Kepmenpan 11 Tahun 2024 tentang nomenklatur jabatan pelaksana.

Dalam upaya tindak lanjut Kepmenpan 173 Tahun 2024 disampaikan setiap admin SKPD melakukan penginputan Anjab dan ABK pada aplikasi yang disediakan di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng sesuai Hasil Desk BKPSDM dan Organisasi paling lambat 22 April 2024, dan Konversi Jabatan Kebutuhan dan Konversi Jabatan Eksisting paling lambat 19 April 2024.