(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT PENGUMPULAN BAHAN PENGANGKUTAN LB3

Admin dlh | 21 April 2021 | 411 kali

Giat DLH

Selasa 20 April 2021, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 dan staf menghadiri rapat pengumpulan bahan keterangan mengenai permasalahan terkait pengangkutan limbah B3 di PT. ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Ketapang-Gilimanuk di Ruang Rapat ASDP Pelabuhan Gilimanuk. Rapat dipimpin oleh Kabid PSLB3 PPKLH Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Dwi Arbani,STO.,M.Si diikuti oleh Dinas LHK Kab.Jembrana,Dinas LH Kab.Buleleng, Satpol PP Prov.Bali, Petugas Kesyahbandaran UPP Kelas II Gilimanuk, tujuan rapat adalah menyamakan persepsi dan informasi mengenai Barang Berbahaya, Bahan Berbahaya Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan limbah B3 khususnya jasa pengangkutan limbah B3. Beberapa hal yang dapat dirumuskan sbb :

  1. Adanya penyesuaian kebijakan terkait UU Lingkungan Hidup No.32/2009 dengan Undang-undang Cipta Kerja.
  2. Material Fly Ash dan Bottom Ash PLTU Celukan Bawang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan LH tidak lagi menjadi Kategori Limbah B3.
  3. Jasa pengangkut limbah B3 "PT. Tenang Jaya Sejahtera" yang mengangkut limbah FABA PLTU Celukan Bawang sudah melaksanakan koordinasi dan presentasi dengan PT. ASDP mengenai limbah FABA.
  4. Permasalahan teknis yang menjadi hal yang diperdebatkan dari jasa pengangkut limbah B3, ASDP Pelabuhan Gilimanuk dan kesyahbandaran, informasi dan solusi sudah dituangkan dalam Berita Acara Pulbaket.