Kasubag Keuangan bersama dengan staf urusan perpajakan mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng bertempat di Rang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten buleleng.