(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KADIS LH ARAHKAN PENYULUH DAN BSI AMBIL LANGKAH PENGIMPLEMENTASIAN PERGUB BALI NO. 97/2018 DAN NO. 47/2019

Admin dlh | 25 April 2022 | 109 kali

Senin, 25 April 2022, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng (Gede Melandrat, SP) memberikan arahan kepada Direktur Bank Sampah Induk dan Staf Penyuluhan DLH Kabupaten Buleleng untuk menentukan langkah-langkah yang diambil dalam pengimplemantasian Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019. Laporan Pengimplementasian Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2019 harus adanya bukti pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di Desa, Sekolah dan Perusahaan di Kabupaten Buleleng. BSU harus terus dibentuk dan terus diberikan pendampingan untuk memastikan BSU bergerak secara optimal. Dalam rangka membangun komitmen pengimplementasian Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 agar bersurat ke PD. Pasar dan turun langsung melakukan peninjauan/monitoring ke lapangan sesuai jadwal yang ditentukan dan apabila masih ada yang menggunakan sampah plastik sekali pakai, akan dibuatkan laporan lebih lanjut ke pimpinan daerah.