Jumat, 14 November 2025 Menunjuk surat dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali Nusra, Fungsional Pedal mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Publik melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, UPT Kementerian, Badan Usaha, serta akademisi lingkup Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali Nusra (14/11/2025). Dalam sambutannya, Kepala Pusdal LH Bali Nusra menyampaikan struktur organisasi Pusdal yang terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Bidang Wilayah I (Denpasar, Bali), Bidang Wilayah II (Mataram, NTB), Bidang Wilayah III (Kupang, NTT), serta didukung oleh Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Tugas dan fungsi Pusdal yang baru diatur dalam PermenLH No. 9 Tahun 2025, yaitu menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.
Sebagai implementasi pelaksanaan tugas, Pusdal LH Bali Nusra menyediakan pelayanan tidak langsung berupa Layanan Data dan Informasi, Layanan Konsultasi/Asistensi, Layanan Penyediaan Narasumber, serta Layanan Pengaduan Pelayanan Publik. Layanan ini dapat diakses melalui surat resmi kepada Kepala Pusdal, email, e-form layanan, website, atau media sosial Pusdal LH Bali Nusra. Setelah menerima pelayanan sesuai SOP, pengguna akan diarahkan mengisi kuesioner SPKP dan SPAK melalui QR atau tautan yang disediakan. Dalam sesi diskusi dan penyepakatan Berita Acara, beberapa masukan disampaikan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, yaitu agar Pusdal LH Bali Nusra meningkatkan kualitas website, memperluas sosialisasi penggunaan website kepada pemerintah daerah, menyediakan informasi terbaru terkait Bimtek, serta menghimpun dan mengelompokkan peraturan perundangan terkini agar lebih mudah diakses dan digunakan oleh para pemangku kepentingan.