Selasa, 15 Oktober 2025, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan bersama staf Pelaksana Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pembinaan dan verifikasi lapangan terhadap usaha/kegiatan akomodasi pariwisata yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengawasan serta memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui kegiatan ini, tim lapangan melakukan peninjauan langsung terhadap kesesuaian data usaha, kondisi fisik di lapangan, serta pelaksanaan komitmen pengelolaan lingkungan oleh pihak penanggung jawab. Usaha dan/atau kegiatan akomodasi pariwisata berupa kegiatan Villa (KBLI 55193) dan sejenisnya berdasarkan tingkat risikonya tergolong risiko rendah, sehingga cukup dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, usaha/kegiatan Villa (KBLI 55193) dalam penentuan jenis dokumen lingkungannya didasarkan pada luas lahan dan/atau luas bangunan yang termasuk dalam kriteria multisektor. Oleh karena itu, verifikasi dilakukan tidak hanya untuk mengetahui kesesuaian data pemrakarsa, lingkup usaha, dan tahapan pelaksanaan usaha, tetapi juga untuk memastikan kesesuaian jenis dokumen lingkungan yang dimiliki, apakah berupa SPPL, UKL-UPL, atau Amdal.
Verifikasi lapangan dilaksanakan terhadap usaha dan/atau kegiatan Villa yang berlokasi di Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, dengan penanggung jawab atas nama Luh Sariani. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diperoleh beberapa data yaitu: Villa Bunga Nirwana berdiri di atas lahan seluas 5.550 m² dengan jumlah kamar sebanyak empat kamar, telah memiliki Izin Lingkungan Nomor 660.1/1209/IL/BLH dan telah beroperasional sejak tahun 2016. Selanjutnya, Villa Bunga Mawar juga berada di lokasi yang sama dengan luas lahan 6.000 m² dan jumlah kamar empat kamar, telah memiliki Izin Lingkungan Nomor 660.1/2923/IL/BLH serta beroperasional sejak tahun 2016. Sementara itu, Villa Budha Samora berdiri di atas lahan seluas 1.700 m² dengan jumlah kamar sebanyak delapan kamar dan telah beroperasional sejak tahun 2016. Berdasarkan hasil pengukuran dan ketentuan yang diatur dalam PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021, maka Villa Budha Samora termasuk dalam kategori yang cukup dilengkapi dengan dokumen SPPL, sedangkan Villa Bunga Nirwana dan Villa Bunga Mawar masih memiliki izin lingkungan yang dinyatakan tetap berlaku. Dari hasil tersebut, tim memberikan arahan dan pembinaan kepada penanggung jawab kegiatan agar terus berkomitmen dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku, seperti melakukan pengelolaan limbah cair secara benar, mengelola sampah berbasis sumber, serta membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha pariwisata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Desa Lokapaksa dan sekitarnya.