(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

FOCUS GROUP DISCUSSION INOVASI DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Admin dlh | 04 Mei 2023 | 659 kali

Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.4/SETJEN/DATIN/DTN.0/4/2023 hal Penyampaian Pedoman DIKPLHD Tahun 2023, Pemerintah Daerah wajib menyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD). Dokumen IKPLHD merupakan buku yang berisikan laporan utama informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah dengan melakukan hubungan kausalitas antara unsur-unsur pemicu, penyebab terjadinya persoalan lingkungan hidup, status, akibat dan upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Dalam tahap penilaian IKPLHD di Kementerian LHK salah satunya melalui presentasi inovasi kepala daerah dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup pada periode penilaian untuk meminimalisasi dampak dan tekanan isu lingkungan hidup daerah. Inovasi kepala daerah yang termasuk didalamnya harus inline dengan isu lingkungan hidup daerah. Melalui surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Nomor : 005/756/Bid.TL/DLH/2023 telah disampaikan Tabel 61. Inovasi Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diinventarisasi secara mandiri oleh Sekretariat Pokja IKPLHD, sehingga apabila terdapat inovasi kepala daerah maupun inovasi masyarakat yang belum terakomodir dapat disampaikan langsung dalam FGD.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada hari Kamis bertempat di Ruang Rapat DLH. Dihadiri Balitbanginovda Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, BSI E-Darling dan Tenaga Ahli Penyusunan IKPLHD. 

Berdasarkan hasil FGD Inovasi Daerah pada hari Kamis (04/05/2023), adapun inovasi-inovasi yang disampaikan sebagai berikut :

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Buleleng :

a. Terkait isu persampahan : 

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang telah melaunching inovasi Aspal Plastik pada Oktober 2022 yaitu menggunakan plastik sebagai bahan dasar pekerasan jalan menuju TPA Bengkala

Selain itu menggerakkan Tenaga Drainase untuk memilah dan mengumpulkan sampah plastik dari kegiatan membersihkan saluran drainase secara rutin. Saldo tabungan dari tabungan sampah plastik akan digunakan untuk dibelikan ayam dan dibagikan pada Hari Raya.

2. Balitbanginovda Kab. Buleleng :

Inovasi kepala daerah dimaksud belum dipilah apakah sesuai isu-isu lingkungan hidup, masih dalam cakupan pelayanan publik dan program strategis SKPD. 

Sedangkan inovasi yang dilaksanakan masing-masing SKPD dan masyarakat belum seluruhnya diakomodir. Inovasi Perangkat Daerah dan masyarakat telah ditetapkan dalam SK Bupati Buleleng Nomor: 050/423/HK/2023 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng tanggal 12 Juli 2022. 

3. Dinas Pertanian Kab. Buleleng :

Dinas Pertanian telah menerbitkan Perda Buleleng Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan LP2B untuk menjawab isu alih fungsi lahan.

Pembangunan Unit Pengolahan Pupuk Organik dengan memanfaatkan sampah organik perkebunan dan pertanian. Salah satunya urin ternak sebagai pupuk alami yang akan digunakan pada lahan sawah dan perkebunan masyarakat.