Bertempat di Wantilan Desa Patas, Kabid Penaatan dan PKLH menghadiri Musrenbang Kecamatan Gerokgak yang dibuka oleh Camat Gerokgak dan didampingi oleh anggota DPRD Dapil Gerokgak-Seririt (Bapak Ngurah Arya), OPD terkait serta dihadiri Perbekel dan Ketua BPD se-Kecamatan Gerokgak.
Jumlah usulan seluruh Desa se-Kecamatan Gerokgak sebanyak 93 usulan yg kemudian di prioritaskan menjadi 3 usulan masing-masing Desa. Untuk urusan bidang lingkungan hidup terdapat usulan pengadaan kendaraan pengangkut sampah (Desa Celukan Bawang dan Pejarakan). Atas usulan tersebut, DLH menyampaikan bahwa terkait kendaraan pengangkut sampah terakhir DLH adakan di Thn 2019, namun dlm tahun kedepan sejalan kebijakan pada Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 paradigma pengelolaan sampah kumpul-angkut-buang ke TPA harus sudah dirubah dgn pengelolaan sampah berbasis sumber (pengelolaan sampah selesai di desa tanpa mengotori desa lain) sehingga bantuan kendaraan pengangkut sampah tidak lagi menjadi skala prioritas. Kalaupun mendesak dan perlu maka sumber anggaran lain dapat menjadi alternatif solusi misal DD/Desa Adat/Hibah/CSR pihak ketiga.
Terkait sarana dan prasarana pengelolaan sampah, kami sampaikan TPS3R yang telah terbangun dan akan dibangun selanjutnya pada Desa di Kecamatan Gerokgak dan DLH siap memfasilitasi Desa untuk mengajukan proposal TPS3R melalui dana DAK / APBD Provinsi, tentunya disesuaikan dgn ketentuan perundangan yg berlaku agar pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai khaidah teknis yg benar.
[10/2/22]