Selasa, 9 September 2025, dalam rangka pemenuhan target pencapaian penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, Kabid Tata Lingkungan beserta staf mengikuti rapat pembahasan laporan serah terima PSU Juli 2025 dan pembahasan target capaian penyerahan PSU tahun 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan didampingi Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan, serta dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, BPKPD, DLH, Dinas PUTR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Bagian Hukum, serta perwakilan dari kecamatan di wilayah Kabupaten Buleleng.
Tujuan rapat adalah membahas kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam serah terima PSU sampai dengan Juli 2025, di mana baru terealisasi sebanyak 2 perumahan dari target serah terima yang ditetapkan MCP KPK untuk tahun 2025, yaitu sebanyak 8 perumahan.
Melalui rapat ini disepakati beberapa hal yang akan ditindaklanjuti guna meningkatkan capaian target serah terima PSU, di antaranya:
1. BPKPD dan Bagian Hukum Kabupaten Buleleng menelaah peraturan perundang-undangan untuk memastikan apakah serah terima PSU dimungkinkan dilakukan langsung antara pengembang dengan pemerintahan desa.
2. Kantor Pertanahan memberikan saran agar kronologi serah terima PSU dilengkapi dengan titik koordinat minimal empat titik sehingga lokasi dapat diketahui secara tepat. Untuk permasalahan kawasan permukiman terlantar, disarankan agar dilibatkan dalam pengecekan lapangan.
3. Dinas Perkimta berkomitmen untuk mencapai target serah terima PSU sebagaimana direkomendasikan MCP KPK, yaitu delapan perumahan setiap tahun. Saat ini Dinas Perkimta telah merancang penyerahan tujuh perumahan, namun masih terdapat kekurangan satu perumahan yang akan diverifikasi lebih lanjut agar target tahun 2025 dapat terpenuhi.