(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KONSULTASI PUBLIK 1: PENYUSUNAN DOKUMEN KLHS RPJMD KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 - 2029

Admin dlh | 15 Agustus 2023 | 903 kali

Selasa, 15 Agustus 2023, penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2024-2029 kini memasuki Konsultasi Publik 1 yang digelar di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Kegiatan Konsultasi Publik 1 yang digelar bertujuan untuk klarifikasi data terkait gap pencapaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, klarifikasi dan masukan terkait isu strategis Pembangunan Berkelanjutan.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. Dalam sambutannya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah perlu dibuat dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prinsip dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang diukur dengan indikator-indikator yang jelas berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak konsultan agar memperhatikan produk hukum mengenai tata ruang, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buleleng banyak dari sektor UMKM, Inpres No. 2 tahun 2022 tentang TKDN, yang mana dari Pemerintah sudah menyediakan ruang bagi UMKM dan produk dalam negeri sesuai dengan Inpres tersebut. Pembangunan sisi ekonomi sangat penting untuk dibangun, karena semua akan berawal dari sisi ekonomi masyarakat. Berdasarkan Permendagri No. 7 tahun 2018, maka kedepannya menyusun program agar mengacu dengan KLHS RPJMD 2024-2029.

Wayan Damar Windu Kurniawan, S.Si., M.Sc., Ahli Lingkungan [CV.Singajaya Konsultan], memaparkan KLHS nantinya dapat dipergunakan oleh calon kepala daerah sebagai penyusunan Visi Misi nya, yang mana nantinya sebagai dasar arah dari kebijakan. KRP (kebijakan Rencana dan Program), pada RPJPD nantinya akan digunakan sebagai sasaran pokok dan arah kebijaksanaan. Sedangkan pada RPJMD nantinya akan digunakan sebagai tujuan dan sasaran serta Strategi dan arah kebijakan dalam wujud Program. Capaian indikator pembangunan berkelanjutan ada 17 SDGis.pada hari ini difokuskan statistik indikator capaian pada (TPB)