Rabu, 3 Juli 2024, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda (Achmadi, S.T.) beserta staf melaksanakan inventarisasi dan ground check Indeks Kualitas Tutupan Lahan berlokasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu. Pelaksanaan inventarisasi ini bertujuan untuk merencanakan pemetaan tutupan lahan.
Pada tahun 2024, target IKTL sebesar 52,66 berdasarkan RPD Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2026. Penghitungan IKTL menggunakan rumus dan metode berdasarkan Permen LHK Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Dimana kriteria ruang terbuka hijau berdasarkan Permen LHK Nomor 27 Tahun 2021 meliputi hutan kota, kebun raya, taman keanekaragaman hayati, serta tutupan vegetasi lainnya yang berada di luar kawasan hutan. Sehingga kami mencermati perlu adanya deliniasi ruang terbuka hijau di dalam dan di luar kawasan perkotaan Singaraja.
Tim DLH diterima oleh Kepala Perbekel Bongancina, berdasarkan hasil koordinasi bahwa Desa Bongancina tidak berbatasan langsung dan/atau berada di dalam kawasan hutan negara. Pemanfaatan lahan di Desa Bongancina didominasi oleh perkebunan masyarakat berupa kopi, cokelat, cengkeh, alpukat, kelapa, salak, pisang, dan lainnya.