(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

UPTD LAB LH CEK AIR LIMBAH JASA AKOMODASI PARIWISATA DI BULELENG

Admin dlh | 20 Maret 2024 | 141 kali

Rabu, 20 Maret 2024, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup beserta staf melaksanakan kegiatan pengambilan dan pengujian sampel air limbah pada usaha dan/atau kegiatan jasa akomodasi pariwisata yang telah melaksanakan pengelolaan limbah cair. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan akibat adanya aktivitas pariwisata di Kabupaten Buleleng. UPTD Lab LH mengambil langkah-langkah pencegahan dengan melakukan pengambilan dan pengujian air limbah hotel untuk selanjutnya dibandingkan dengen baku mutu air limbah berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup pada Lampiran VII yaitu Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Perhotelan. Adapun usaha dan/atau kegiatan yang diuji air limbahnya, yaitu:

- Hotel Puri Saron Baruna Beach Cottages berlokasi di Desa Pemaron Kec.Buleleng diterima oleh Excekutive Manager (Desak Putu Riya Novitri)

- The Damai Hotel berlokasi di Desa Kayu Putih, Kec Banjar, diterima oleh Resident Manager (Eka Widyastini)

Parameter yang diuji dilapangan pH, suhu, TDS, dan sampel akan diuji di laboratorium yaitu parameter COD.

Pengukuran tingkat kebisingan juga dilaksanakan diareal hotel, diambil 1 titik lokasi pengukuran kebisingan, bertujuan untuk menanggulangi dampak kebisingan dari keberadaan usaha dan atau kegiatan. Rata-rata tingkat kebisingan dibandingkan dengab baku mutu tingkat kebisingan pada Pergub Bali Nomor 16 Tahun 2016 Lampiran XXIV.

5. Adapun saran yang sampaikan, yaitu:

- Karena keterbatasan parameter pengujian yang dapat dilakukan oleh UPTD Lab LH, maka usaha dan/atau kegiatan hotel tetap berkewajiban melakukan pengujian air limbah setiap 6 bulan sekali, sesuai parameter yang telah diperuntukkan. Hasil pengujian UPTD Lab LH dapat digunakan sebagai hasil uji pembanding untuk memastikan keefektifan pengelolaan limbah yang telah dilaksanakan.

Sehingga usaha dan/atau kegiatan dapat lebih terpacu untuk melalukan pengelolaan limbah cair lebih baik lagi.

- Memaksimalkan pengolahan air limbah oleh pihak hotel, sehingga limbah yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu yang diperuntukkan, dimana dengan melaksanakan pengujian air limbah secara rutin dapat digunakan sebagai dasar dan acuan dalam upaya pengoptimalan pengelolaan air limbah yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan Hotel.