Selasa, 18 Juli 2023, Fungsional Pedal beserta Staf Bidang Tata Lingkungan mewakili Pimpinan mengikuti rapat koordinasi titik pola penyebaran titik reklame bertempat di Ruang Rapat Dinas PMPTSP. Dinas DPMPTSP menyampaikan kajian terhadap titik pola penyebaran titik reklame yang disusun oleh Dinas PUTR sejumlah 53 sebaran titik reklame di wilayah perkotaan Singaraja. Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa terdapat titik yang dimiliki oleh DLH diantaranya pada RTH Taman Bung Karno, RTH Taman Sapi Gerumbungan, dan RTH Taman Yuwana Asri yang belum termasuk di dalam kajian dan menyarankan agar nantinya terakomodir sebagai titik yang dikecualikan sebagai titik yang dipergunakan untuk kepentingan Dinas sesuai Perda nomor 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum dan/atau dengan seijin bupati sesuai Perbup nomor 51 tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Steril/bebas pemasangan reklame dan atribut organisasi di lingkungan kota Singaraja.
Disepakati untuk mengadakan pertemuan lebih lanjut bersama stakeholder terkait penentuan sebaran titik reklame di wilayah perkotaan Singaraja sebelum dilakukan penetapan SK Bupati tentang sebaran titik reklame wilayah perkotaan Singaraja yang direncanakan pada 1 Januari 2024.