(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH BULELENG LAKUKAN PEMBINAAN LINGKUNGAN KE PT ASTRA INTERNATIONAL TBK (AUTO 2000). CABANG SINGARAJA

Admin dlh | 27 Agustus 2025 | 27 kali

Rabu, 27 Agustus 2025, Dalam rangka pelaksanaan pembinaan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai Pasal 491 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, serta staf, melaksanakan kegiatan pembinaan ke PT Astra International Tbk – Cabang Singaraja (Auto 2000) yang berlokasi di Jalan Raya Singaraja–Gilimanuk, Desa Tukadmungga. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan pembinaan teknis.

Tim pembinaan diterima langsung oleh Bapak Wayan Darmawan selaku perwakilan PT Astra International Tbk. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan administrasi yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memiliki akun SIMPEL sejak tahun 2018. Namun demikian, perusahaan belum menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rutin, di mana laporan terakhir disampaikan pada Semester I Tahun 2024.

Berdasarkan hasil pembinaan dan peninjauan lapangan, tim menyusun Berita Acara Pembinaan yang memuat beberapa rekomendasi tindak lanjut, antara lain:

  1. Melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan sesuai Pasal 89 PP Nomor 22 Tahun 2021.
  2. Wajib memiliki Persetujuan Teknis Pemanfaatan/Pembuangan Air Limbah dan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dengan mengajukan permohonan ke DLH Kabupaten Buleleng.
  3. Wajib melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan melakukan pemilahan sampah organik, anorganik, dan sampah spesifik.
  4. Mengelola limbah cair sesuai karakteristiknya, meliputi limbah domestik, limbah cucian mobil, dan limbah cair B3.
  5. Memenuhi ketentuan teknis penyimpanan limbah B3.
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap semester kepada DLH Kabupaten Buleleng.