Rabu, 27 Agustus 2025, Dalam rangka pelaksanaan pembinaan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai Pasal 491 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, serta staf, melaksanakan kegiatan pembinaan ke PT Astra International Tbk – Cabang Singaraja (Auto 2000) yang berlokasi di Jalan Raya Singaraja–Gilimanuk, Desa Tukadmungga. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan pembinaan teknis.
Tim pembinaan diterima langsung oleh Bapak Wayan Darmawan selaku perwakilan PT Astra International Tbk. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan administrasi yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memiliki akun SIMPEL sejak tahun 2018. Namun demikian, perusahaan belum menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rutin, di mana laporan terakhir disampaikan pada Semester I Tahun 2024.
Berdasarkan hasil pembinaan dan peninjauan lapangan, tim menyusun Berita Acara Pembinaan yang memuat beberapa rekomendasi tindak lanjut, antara lain: