(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBINAAN DAN/ATAU PENGAWASAN DI HOTEL BANYUALIT SPA AND RESORT DAN HOTEL BALI TAMAN

Admin dlh | 03 Juni 2024 | 515 kali

Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan/atau pengawasan usaha/kegiatan, Senin, 3 Juni 2024 sebagai berikut:

1. Pelaku usaha/kegiatan yang dikunjungi dalam pembinaan dan/pengawasan sebanyak 2 (dua) usaha/kegiatan yaitu :

a. Hotel Banyualit Spa ' N Resort, Jalan Laviana, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng 

b. Hotel Bali Taman dengan alamat Jalan Raya Lovina, Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng.

2. Beberapa hal yang dapat dilaporkan  kegiatan dimaksud yaitu:

a. Hotel Banyualit Spa' Resort 

Kunjungan pembinaan dan/atau pengawasan diterima oleh Bapak Nyoman Sweca selaku Manajer Operasional dari usaha/kegiatan dimaksud. Profil usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :

- Izin Lingkungan Nomor 660.1/3633/IL/DLH/2017 Tanggal 18 Desember 2017

- Luas lahan 14.890 m2

- Luas bangunan 978,81 m2

- Sarana/prasarana terdiri dari 35 unit kamar yang disewakan, restauran kapasitas 200 orang, spa, loby, kantor, ruang setrika, laundry, dapur, 2 unit Generator Set kapasitas 100 KVA dan 150 KVA serta kolam renang seluas 253,88 m2. 

b.  Hotel Bali Taman 

Kunjungan pembinaan dan/atau pengawasan diterima oleh Ibu Ni Ketut Ari Rahayoni sebagai Accounting yang mewakili General Manajer usaha/kegiatan dimaksud. Deskripsi usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :

- Izin Lingkungan Nomor 660.1/2464/IL/DLH/2017 Tanggal 6 September 2017

- Luas lahan 8.400 m2

- Luas bangunan 1.210,85 m2

- Sarana/prasarana: 35 unit kamar yang. disewakan, bar, restoran, spa, laundry, kolam renang seluas 95,6 m2 dan 1 titik sumur.

3. Berdasarkan dengan jenis usaha/kegiatan hal-hal yang menjadi sasaran pembinaan dan/pengawasan adalah kondisi fisik dan administrasi dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi usaha/kegiatan yaitu :

a. Fisik

- Pengelolaan limbah cair dan limbah B3

- Pengelolaan sampah

- Mitigasi dan peralatan tanggap darurat terjadinya bencana yang berdampak terhadap lingkungan sekitar

b. Administrasi

- Kewajiban penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.

4. Temuan lapangan hasil kegiatan pembinaan dan/ atau pengawasan serta rekomendasinya dituangkan dalam Berita Acara.