Senin 2 Desember 2024, Tim DLH melakukan pengawasan kepada pelaku usaha/kegiatan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) pada 2 (dua) lokasi yang berbeda yaitu: Minimarket Indomaret, dengan alamat Jalan Gajah Mada 116, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, dan Minimarket Indomaret, dengan alamat Banjar Dinas Dalem, Desa Jineng Dalem, Kecamatan Buleleng. Pembinaan dan pengawasan Minimarket Indomaret lokasi Jalan Gajah Mada diterima oleh Bapak I Gusti Anom Sudanta selaku staf yang menangani perizinan dari usaha/kegiatan dimaksud. Usaha ini telah memiliki Izin Lingkungan Nomor 660.1/2593/DLH/2017 Tanggal 19 September 2017, luas lahan 400 m2, luas bangunan total 168 m2, dan sarana/prasarana terdiri dari outlet/ruang pajangan, gudang, kamar mandi/toilet dan 1 unit Genset kapasitas 7.000 watt. Sedangkan pembinaan dan pengawasan Minimarket Indomaret lokasi Desa Jineng Dalem diterima oleh Bapak I Gusti Anom Sudanta sebagai staf yang mengurus perizinan usaha/kegiatan dimaksud. Usaha ini memiliki Izin Lingkungan Nomor 660.1/2967/IL/DLH/2017 Tanggal 24 Desember 2017, luas lahan 350 m2, luas total bangunan 231 m2, serta sarana dan prasarana yaitu outlet penjualan, gudang, kamar mandi/toilet dan 1 unit Genset kapasitas 7.000 watt. Regulasi yang relevan dengan jenis usaha/kegiatan diantaranya :
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
- Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
serta menyandingkan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, hal-hal yang ditekankan dari pembinaan dan/pengawasan adalah kondisi fisik dan administrasi dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi usaha/kegiatan yaitu :
a. Fisik
- Pengelolaan limbah cair domestik dan sampah B3
- Pengelolaan sampah
- Mitigasi dan peralatan tanggap darurat terjadinya bencana yang berdampak terhadap lingkungan sekitar
b. Administrasi
- Kewajiban penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
4. Hal-hal yang berkaitan dengan temuan lapangan hasil kegiatan pembinaan dan/ atau pengawasan dituangkan dalam Berita Acara.