(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

"SIDANG TIM PENGENDALI MUTU (TPM) / PEMBAHASAN LAPORAN PENDAHULUAN PENYUSUNAN KAJIAN TATA CARA PEMUNGUTAN DAN BESARAN RETRIBUSI PENGELOLAAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN DI KABUPATEN BULELENG"

Admin dlh | 21 Juli 2022 | 101 kali

Kamis, 21 Juli 2022, Staf DLH (Dewa Pastima dan Made Mayun) menghadiri undangan dari Balitbang Inovda Kab. Buleleng untuk membahas agenda "Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) / Pembahasan Laporan Pendahuluan Penyusunan Kajian Tata Cara Pemungutan dan Besaran Retribusi Pengelolaan Persampahan / Kebersihan di Kabupaten Buleleng". Agenda ini dibahas di Ruang Rapat Balitbang Inovda Kab. Buleleng yang dibuka langsung oleh Bapak Kaban Balitbang Inovda Kab. Buleleng. 

Pada kesempatan ini dilakukan pemaparan laporan pendahuluan kajian retribusi dari Tim Ahli Universitas Udayana yang selanjutnya dilanjutkan dengan saran masukan dari masing-masing undangan untuk mengakomodir permasalahan yang terjadi dalam skema pemungutan retribusi yang sudah berlangsung di Kabupaten Buleleng. 

Turut hadir dari masing-masing perwakilan OPD seperti DLH, Dinas Perkimta, PUTR, dan dari BUMD seperti PD Pasar dan PDAM. Selain itu hadir pula perwakilan LP2M Undiksha dan Staf STAH Mpu Kuturan Singaraja.

Kami sebagai perwakilan DLH menyampaikan kepada tim ahli agar output dari kajian ini bisa mengcover kajian teknis dan kajian akademis sesuai dengan proposal yang sudah diajukan sebelumnya untuk dasar dalam pengajuan ranperda pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng. Selain itu, kami juga menyampaikan kendala-kendala pemungutan retribusi yang terjadi di lapangan seperti pemungutan yang belum berasaskan atas dasar kepatutan dan keadilan. Salah satunya, yaitu ada masyarakat yang dikenakan retribusi sampah melalui PDAM, sedangkan yang tidak menjadi pelanggan PDAM tidak dikenakan retribusi. Selain itu, ada juga yang tidak dikenakan retribusi jika membayar tidak melalui PDAM seperti pembayaran melalui aplikasi m-banking dan lainnya. Kami juga mengajukan kepada tim ahli agar dalam hasil kajiannya nanti bisa menentukan tata cara pemungutan retribusi yang tepat, efektif, dan efisien serta menentukan besaran nominal retribusi yang sesuai kepada masing-masing komponen yang ada di masyarakat seperti rumah tangga, pasar, dan lainnya termasuk pihak swasta agar dapat berkontribusi terhadap PAD Pemkab. Buleleng.