Senin, 27Juni 2022, Kegiatan Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melalui Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Subtansi Penegakan Hukum Lingkungan (Nyoman Mudara, S.Hut), Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Substansi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (drh. I Gusti Ayu Endang Puspitasari) dan Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Subtansi Pengelolaan Limbah B3 (Luh Putu Desy Udayani, S.Si., M.Si.) beserta staf yang bertugas (Dea Dwi Endah Saputri dan Andrean Khanadi), melakukan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan dalam izin lingkungan Hidup di Villa Kubu Jasmine dan Villa Dini di Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
I. Villa Kubu Jasmine :
A. Tim melakukan pembinaan dan pengawasan ke Villa Kubu Jasmine pada hari Senin, 27 Juni 2022, diterima oleh ibu A. Ade Ratnawati selaku Pengelola di Villa Kubu Jasmine
B. Villa Kubu Jasmine sudah memiliki Persetujuan Lingkungan, Dokumen UKL-UPL, PBG, Pertimbangan Teknis, penggunaan dan pemanfaatan tanah dari BPN
C. Temuan lapangan,
1. Villa Kubu Jasmine Belum melakukan pelaporan berkala (pelaporan per semester) setiap 6 (enam) bulan dengan format yang berlaku ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
2. Villa belum beroperasional
3. Belum melakukan pemilahan sampah organik dan nonorganik
4. Belum melakukan pemilahan Limbah B3
5. Sudah memiliki TPS LB3 tapi belum sesuai dengan persyaratan teknis.
6. Pengelolaan limbah cair yang bersumber dari Wastafel, laundry , Toilet , dapur dan MCK disalurkan langsung ke Septictank.
7. Belum memiliki IPAL Biotank sesuai dokumen
8. Sudah melakukan komposting
9. Belum memiliki APAR
10. Sudah bekerja sama dengan pihak Desa terkait pengangkutan sampah.
D. Rekomendasi dari Tim,
1. Tim menyarankan agar pihak Villa Kubu Jasmine secara rutin membuat laporan semester secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dengan diberikan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan format yang berlaku ke Dinas Lingkungan Hidup.
2. Menyediakan APAR pada areal villa.
3. Menyediakan tempat sampah sesuai dengan jenisnya
4. Melakukan pemilahan Limbah B3 dan membuat TPS LB3 sesuai dengan persyaratanTekhnis.
5. Melakukan penataan Limbah B3 sesuai dengan jenisnya.
6. Melaksanakan kewajiban dalam Persyaratan Teknis ( Baku mutu air limbah dengan menyediakan IPAL Biotank sesuai dengan dokumen persyaratan teknis dan menguji parameter air limbah di Laboratorium terakreditasi).
II. Villa Dini
A. Tim melakukan pembinaan dan pengawasan ke Villa Dini dan diterima oleh Ibu Kadek Lesmana Wati selaku pengelola villa.
B. Villa Dini sudah memiliki Persetujuan Lingkungan, Dokumen UKL-UPL, PBG, Pertimbangan Teknis penggunaan dan pemanfaatan tanah dari Kantor BPN.
C Temuan lapangan,
1. Villa Dini Belum melakukan pelaporan berkala (pelaporan per semester) setiap 6 (enam) bulan dengan format yang berlaku ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
2. Villa belum beroperasional
3. Belum melakukan pemilahan sampah organik dan nonorganic
4. Sudah melakukan pemilahan Limbah B3
5. Sudah memiliki TPS LB3 tapi belum sesuai dengan persyaratan teknis.
6. Pengelolaan limbah cair yang bersumber dari Wastafel, laundry , Toilet , dapur dan MCK disalurkan langsung ke Septictank.
7. Belum memiliki IPAL
8. Belum melakukan komposting
9. Sudah memiliki APAR
10. Sudah bekerja sama dengan pihak Desa terkait pengangkutan sampah.
11. Menggunakan klorin sebagai bahan penjernih air kolam.
D. Rekomendasi dari tim
1. Tim menyarankan agar pihak Tim menyarankan agar pihak Villa Dini secara rutin membuat laporan semester secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dengan diberikan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan format yang berlaku ke Dinas Lingkungan Hidup.
2. Menyediakan tempat sampah sesuai dengan jenisnya
3. Melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.
4. Melakukan penataan limbah B3 sesuai dengan jenisnya.