Giat DLH
Senin 24 mei 2021 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng melalui Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 (Desy Udayani) Bidang pengelolaan Sampah dan limbah B3 dan staf melaksanakan verifikasi status pemenuhan ketentuan/persyaratan teknis penyimpanan sementara limbah B3 ke PT. Astra International, Tbk (Auto 2000) di Desa tukadmungga Kec, Buleleng. PT. Astra merupakan kegiatan Showroom dan Bengkel dan dalam kegiatannya menghasilkan limbah oli bekas, dan kemasan oli.
Tujuan verifikasi adalah melihat materi/aspek teknis TPS Limbah B3 dalam hal pengelolaan limbah B3 dan mengimplentasikan peraturan Bupati No. 59 Tahun 2020 tentang Pendelegasian kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kab. Buleleng dan peraturan gubernur No. 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bagi suatu usaha dan/ atau Kegiatan di Kabupaten Buleleng menuju usaha dan/ atau kegiatan yang taat terhadap peraturan di bidang Lingkungan Hidup untuk peningkatan kualitas Lingkungan Hidup.