(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT AWAL INVENTARISASI DAN SINKRONISASI DATA PEMENUHAN DOKUMEN IKPLHD

Admin dlh | 23 April 2024 | 199 kali

Selasa, 23 April 2024, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan melaksanakan Rapat Awal Inventarisasi dan Sinkronisasi Data Pemenuhan Dokumen IKPLHD yang berlokasi di Ruang Rapat DLH Kabupaten Buleleng pada hari Selasa (23/04/2024). Dihadiri UPTD. PPRD, Bappeda, BPKPD, Kesbangpol, Balitbanginovda, BPBD, Dinas Pariwisata, Disdukcapil, Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, DKPP, Dinas Pariwisata, Bagian Hukum, RSUD Kabupaten Buleleng, Perumda Tirta Hita Buleleng. Arahan Bapak Kadis bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlindungan dan pengelolaan dilakukan untuk pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan penyusunan Dokumen IKPLHD yang menyajikan informasi publik tentang faktor pemicu terjadinya persoalan lingkungan hidup (driving force), kondisi aktual lingkungan (state), tekanan terhadap lingkungan (pressure), dampak yang timbul dengan adanya isu dan penanggulangan isu (impact) dan upaya-upaya (inovasi) untuk memperbaiki kualitas lingkungan (respons). Pada tahun 2019 dan dan 2020, Bupati Buleleng dan Ketua DPRD Kab. Buleleng mendapatkan anugerah penghargaan Green Leadership/Nirwasita Tantra untuk kategori Kabupaten Sedang. Penghargaan ini merupakan satu-satunya yang diterima pemimpin daerah di wilayah ekoregion Bali dan Nusa Tenggara. Sehingga untuk menghasilkan Dokumen IKPLHD yang berkualitas, para undangan diharapkan dapat memenuhi data dan informasi yang valid dan benar-benar menggambarkan kondisi Kabupaten Buleleng. Bapak I Gede Yudi Wisnawa, S.Pd., M.Sc., Anggota Ahli IKPLHD dari Undiksha menjabarkan secara singkat analisis DPSIR terhadap isu prioritas lingkungan hidup (Timbulan volume sampah, alih fungsi lahan sawah, dan pencemaran lingkungan). Menunjuk surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Nomor: 600.4/695/Bid.TL/DLH/2024 tanggal 18 April 2024 mengarahkan OPD terkait data IKPLHD melalui https://bit.ly/DataIKPLHDTh2024 . Adapun hal-hal yang disampaikan sebagai berikut:

1. Data yang dimohonkan kepada Dinas PUTR seperti kondisi danau/waduk/situ/embung, nama bendungan dan kapasitasnya, serta kualitas air bendungan bukan kewenangan Kabupaten sehingga dapat dimohonkan kepada BWS;

2. Data kebencanaan belum mampu dipenuhi sepenuhnya pada kolom jumlah korban mengungsi dan luas terdampak;

3. Data luas dan nama kawasan pariwisata dan sebaran kawasan daya tarik wisata yang disajikan pada tahun 2022 juga diambil dari Perda RTRW, untuk data tahun 2023 agar kembali dikoordinasikan ke Bidang Destinas Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.

Setelah Rapat Awal ini akan dibentuk Whatsapp Group dengan peserta rapat yang hadir hari ini untuk tindak lanjut rapat awal ini untuk memudahkan inventarisasi dan sinkronisasi data yang diperoleh oleh Anggota Ahli dan data eksisting.