Selasa, 26 April 2022, Menindaklanjuti hasil rapat penentuan langkah-langkah yang diambil dalam pengimplementasian Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng (Gede Melandrat, SP) memberikan arahan dan pembagian tugas kepada Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Direktur Bank Sampah Induk dan Staf Penyuluhan DLH Kabupaten Buleleng. Laporan Pengimplementasian Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2019 harus adanya bukti pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di Desa, Sekolah dan Perusahaan di Kabupaten Buleleng. BSU juga harus terbentuk di pasar-pasar dan diberikan edukasi dan pendampingan untuk memastikan BSU bergerak secara optimal. Dalam rangka membangun komitmen, tim internal dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng akan turun langsung melakukan peninjauan/monitoring ke lapangan sesuai dengan jadwal dan dibuatkan laporan hasil peninjauan lebih lanjut ke pimpinan daerah.