Kamis 12 September 2024, bertempat di Ruang Rapat Dinas LH Kab. Buleleng dilaksanakan acara Bimtek dan Monev Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan serta penyusunan Rintek Penyimpanan Limbah B3 oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Prov Bali dan Pusat Pengendalian Ekoregion Bali Nusra.
Acara dibuka oleh Kabid. PSLB3 DLH Kab. Buleleng, diikuti oleh usaha/kegiatan yg belum mempunyai pertek rintek, OPD terkait, dan Tim Teknis Penerbitan Pertek Rintek DLH Kab. Buleleng, arahan terkait diadakannya kegiatan Bimtek dan Monitoring dengan tujuan untuk penyamaan persepsi mengenai tata laksana tentang penerbitan Pertek/Rintek untuk usaha/kegiatan yang memiliki Dokumen Lingkungan.
Penyampaian materi oleh narasumber :
Materi pertama oleh Bapak Made Dwi Arbani dari Kabid PPKLH PSLB3 Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali tentang Evaluasi mengenai Kebijakan, Regulasi, dan Strategis Pengelolaan Limbah Cair serta Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
Materi kedua yaitu penyampaian materi oleh Ibu Fatirahma dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusra dengan pokok bahasan yaitu PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berikut adalah hal-hal penting yang disampaikan oleh pemateri:
- Proses Perizinan (OSS) memiliki tiga hal penting yaitu, persyaratan perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko (PB), dan Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PBUMKU)
- Keterkaitan Pertek (Persetujuan Teknis) dalam Perling (Persetujuan Lingkungan), dengan membahas PP 22/2021
Materi ketiga yaitu penyampaian materi oleh Ibu Laksmi dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusra tentang Peraturan terkait dengan Permen LHK No.5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan Pertek dan SLO air limbah dan limbah B3.